Kedua ... Gambaran singkat KPR melalui perbankan atau lembaga
pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu Anda sebagai nasabah,
developer, dan bank atau PT. Finance. Ini berlaku baik dalam sistem
konvensional maupun syariah (mirip syariah lebih tepatnya). Setelah
melalui proses administrasi, biasanya kita diwajibkan membayar uang muka
(DP) sebesar 20 %. Setelah mendapatkan bukti pembayaran DP, maka bank
terkait akan melunasi sisa pembayaran rumah sebesar 80 %. Tahapan
selanjutnya sudah dapat ditebak, yaitu kita menjadi nasabah bank
terkait. Secara sekilas akad di atas tidak perlu dipersoalkan. Terlebih
berbagai lembaga keuangan syariah mengklaim bahwa mereka berserikat
(mengadakan musyarakah) dengan Anda dalam pembelian rumah tersebut. Anda
membeli 20 % dari rumah itu, sedangkan lembaga keuangan membeli
sisanya, yaitu 80 %. Dengan demikian, perbankan menerapkan akad
musyarakah (penyertaan modal). Dan selanjutnya bila tempo kerjasama
telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yang sebesar
80 % kepada Anda. Itulah skema yang berlaku apabila menempuh KPR
melalui perantara Bank atau PT. Finance. ini SKEMA UMUM ... hampir
semuanya menggunakan ini
Nilai 80% yang diberikan bank, hakikatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dengan alasan:
a. Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil, karena jika disandarkan pada fungsinya bank hanya sebagai sarana untuk menyimpan tabungan dari nasabah, bukan untuk melakukan bisnis. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.
b. Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.
c. Dalam praktiknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.
d. berkaitan dengan poin 1, adanya larangan dua akad dalam satu transaksi. padahal dalam Islam hanya boleh ada satu akad dalam satu transaksi. sehingga tidak akan pernah ada akad sewa dan membeli pada waktu yang bersamaan dalam satu transaksi (hal serupa terjadi pada praktik leasing)... Leasing jelas samar. karena dalam Islam clear antara beli dan sewa
Nilai 80% yang diberikan bank, hakikatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dengan alasan:
a. Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil, karena jika disandarkan pada fungsinya bank hanya sebagai sarana untuk menyimpan tabungan dari nasabah, bukan untuk melakukan bisnis. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.
b. Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.
c. Dalam praktiknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.
d. berkaitan dengan poin 1, adanya larangan dua akad dalam satu transaksi. padahal dalam Islam hanya boleh ada satu akad dalam satu transaksi. sehingga tidak akan pernah ada akad sewa dan membeli pada waktu yang bersamaan dalam satu transaksi (hal serupa terjadi pada praktik leasing)... Leasing jelas samar. karena dalam Islam clear antara beli dan sewa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar