Jumat, 23 September 2016

Pahami Akan Bahaya Riba - Kredit Syariah 0811-7769-019

Pada saat ini kebanyakan kaum muslimin,Belajar Islam hanya sebagian bagian saja,
mungkin kalau saya bilang, hanya Bab Ibadah yang sering di bahas di Lingkungan kita masing2.
Sedangkan Bab Muamalah yang hampir 70 % dalam Al Qur’an Nyaris tidak pernah di bahas Detail.
padahal dalam melaksanakan hidup kita selama 24 Jam, yang paling banyak adalah waktunya untuk Muamalah.
Misal, Kita tidur 6 Jam, Ibadah 2 Jam, Sisanya 16 Jam adalah bermuamalah....... 
Tapi kita tidak pernah mempelajarinya. 
Makanya WAJAR muslim Ibadahnya Kenceng, Tapi Maksiatnya Berjalan juga...... 
Contoh Maksiat yang Umum, adalah RIBA, hampir semua ummat Islam sekarang menggunakan RIBA, 
Mulai dari ingin mendapatkan yang terkecil misalnya ingin punya Motor harus datang ke Leasing Untuk KREDIT MOTOR, Ambil Rumah harus KPR BANK, ingin punya Mobil,, Kredit Mobil di Leasing, Bahkan Membeli perabotan rumah tangga aja pakai KREDIT, belum hal lainnya...... 
Padalah Orang Yang Memakan RIBA akan KEKAL di NERAKA (Al Baqarah 275).......
Apakah Kita Mau Masuk NERAKA ???? ....... 
Padahal Kita sudah ibadah sekuat mungkin, Sudah pergi Haji, Sedekah sudah tidak kehitung ...... 
Tapi Tetap menjadi AHLI NERAKA ....... 
Masih Mau Masuk NERAKA ???.......
Maka dari itu cek di dalam kehidupan kita masih ada tidak KEMAKSIATAN dalam HIDUP ini.
memang kita Bukan Manusia sempurna,tapi setidaknya kita masih ada waktu untuk memperbaiki diri menjadi yang lebih baik
Jauhi Riba

Saat nya kita proses untuk Hijrah,kita bisa memulainya dari Muamalah
Yuk belajar memahami arti RIBA
Riba adalah transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di kenai tambahan,di perhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena keterlambatan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.
Hukum Bunga (interest)
Transaksi pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya. transaksi tersebut hukumnya adalah haram, baik di lakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar