Minggu, 18 September 2016

Akad Property Syariah

  Bagaimana dengan yang mirip Syariah? Akad yang sering terjadi dalam KPR adalah kita harus membayar dulu DP kepada pihak developer. #AkadKPRSyariah
... Nah lho? kalau diperhatikan dengan hal diatas jelas gak jauh beda ...
Lanjut ...
biasanya kira2 20% dari harga rumah. Lalu sisanya yang 80% akan ditanggung oleh pihak bank syariah. Jika harga rumah 200 juta, maka kita bayar 40 juta kepada developer, lalu bank syariah 'konon' ikut membeli. Bank mengeluarkan uang sebesar 160 juta. Sekilas kelihatannya tidak ada masalah. Tetapi kalau kita teliti lebih dalam, ada dualisme posisi bank yang tidak jelas. Apakah bank dalam hal ini meminjamkan uang kepada kita, ataukah bank ikut menjadi pemilik rumah tsb. Menjadi pemilik bersama dg si pembeli dengan hak kepemilikan 80 : 20. #AkadKPRSyariah yg benar adalah bank berada pada posisi kedua, yaitu ikut membeli rumah dg kepemilikan 80% Lalu kemudian bank menjual bagian rumah itu kepada kita dan kita membeli bagian itu dari pihak bank. Tentu dg harga yg lebih tingi (margin),namun boleh dicicil. Kalau begini, tentu kita sepakat atas kehalalannya. Tetapi dalam prakteknya, akad internal di dalam pembukuan pihak bank, ternyata berbeda. Uang 160jt yg dikeluarkan dihitung sebagai 'pinjaman' & bukan sebagai 'pembelian'. Maksudnya, uang yang bank keluarkan sebesar 160 juta ternyata akadnya bukan untuk membeli rumah. Tetapi akadnya adalah memberikan kredit atau pinjaman kepada kita. Mengapa demikian? Karena ada semacam aturan bahwa bank tidak boleh melakukan jual-beli, tetapi hanya boleh melakukan akad pinjaman. Menurut Undang-Undang demikian lho ... semua bank tidak boleh melawan UU ini, kalau tidak akan ditutup. Walhasil, maka sebenarnya bank tidak ikut membeli rumah itu dengan harga
160 juta. Tapi bank meminjamkan uang 160 juta kepada kita. Jadi hasil akhirnya, tidak ada akad dimana kita beli rumah dari pihak bank. Ujung2nya kita ini ternyata pinjam uang ke bank, dan tentu ada 'bunga' yg harus dibayarkan.
Sebenarnya ada Solusinya: mengubah akad dari akad ribawi diganti dengan akad lain yg berdasarkan akan jual beli yg sah. Jika kita dalami, sebenarnya tidak ada satu pun pihak yg dirugikan bila akad itu diubah. Kalau tetap ngotot pihak bank tdk mau merubah #AkadKPRSyariah, ya sudah. Jangan ambil KPR. Toh Rezeki yg atur Allah. Sayang sekali mereka mengaku beragama Islam tp tidak bisa melepaskan dari sistem pembungaan uang pinjaman. Jelas ada yg tdk beres dg aqidah dasar mereka karena menganut sistem #Kapitalisme.
So, dalam kesempatan ini saya mengajak kawan-kawan semua untuk memahami syariah lagi, minimal Fiqh muamalah dalam jual beli
Satu lagi ... beranjak ke pembahasan berikutnya tentang Konsep Properti syariah 100% yang beberapa diantaranya ada juga skema yg mirip KPR syariah bank di dalamnya, tapi berbeda.
KPR syariah biasanya tidak menyediakan rumah siap huni atau ready stock seperti halnya pada KPR konvensional.
ini yang harus dipahami kawan2
pasti banyak yg menyakan kenapa sih jarang ada yang ready stock?
hehehehehe
Penjualan pada kondisi seperti ini meniscayakan adanya akad bai’ istishna’                         
apa itu akad bai’ istishna’?
Ari Setyo:
Akad pesan bangun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar