Rabu, 21 September 2016

Hukum KPR Menurut Syariah Islam

HUKUM KPR MENURUT SYARIAH ISLAM

Sahabat pengusaha,Kebutuhan Rumah Tempat Tinggal sepertinya tak bisa dianggap sepele. Kondisi ini yang memancing Developer Perumahan berlomba-lomba menawarkan solusi dengan iming-iming hadiah, cashback, hinggga KPR Bunga ringan
Bagi yang bersabar, sebagian bisa menahan diri untuk tidak terlibat dalam Cicilan KPR.
Namun tak sedikit yang memaksakan diri untuk 'punya rumah sendiri' meski harus bersentuhan dengan KPR Riba. Bagi non muslim, mungkin bukan masalah secara agama. Tapi bagi kita sebagai muslim, sudah seharusnya mengetahui hukum KPR Menurut Islam. Agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan karena ketidak tahuan.

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang diberikan bank atau Lembaga Pembiayaan ke nasabah untuk membeli rumah dari pihak Developer Perumahan. Pihak dalam KPR ada 3, yaitu: Pembeli Rumah (nasabah), Developer Perumahan dan Bank (atau Lembaga Pembiayaan).

Mekanisme KPR biasanya,
Nasabah (pembeli) membayar DP ke Developer, misalnya 20% dari Harga Rumah, setelah memenuhi ketentuan administratif (KTP, KK, Slip Gaji, dll)
Nasabah mengajukan Kredit Pinjaman sebesar 80% sisa dari DP Rumah yang terbayar kepada bank atau Lembaga Pembiayaan 
Nasabah melunasi Pinjaman KPR tersebut kepada bank secara angsuran dan dikenakan bunga.
Nasabah menjadikan rumah yang dibeli sebagai agunan (jaminan). Jika nasabah melakukan cedera janji, misal terlambat membayar angsuran, maka bank akan mengenakan denda.

Hukum KPR menjadi Haram menurut Syariah Islam, karena 3 alasan berikut:
KPR mengandung riba yang terjadi antara nasabah dan pihak bank. Padahal sudah jelas Islam mengharamkan riba (Lihat QS al-Baqarah: 275). Riba atau bunga atas pokok utang yang dipungut bank dari nasabah. Bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang (dain) adalah riba yang hukumnya haram.

karena rumah yang nasabah beli menjadi barang jaminan. Menjaminkan barang jual beli (rahn al mabi’) secara syariah tidak di sarankan
seperti pendapat Imam Syafi’i , “Jika penjual dan pembeli melakukan jual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli untuk jaminan atas harganya, maka jual belinya tidak sah.karena barang yang dibeli ketika disyaratkan menjadi jaminan (rahn), berarti itu belum di miliki pembeli,” 
“Tidak diperbolehkan menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur, harus dibatalkan

Dalam KPR  jika nasabah melakukan wanprestasi cedera janji terhadap perjanjian kredit (PK). Misalnya denda.
nasabah yang menunggak pembayaran angsuran per bulan. Atau nasabah yang melunasi sisa angsuran lebih awal dari waktu yang seharusnya.
Kedua jenis denda tersebut adalah riba yang diharamkan Islam, karena ia merupakan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang.

Kredit Rumah Syariah Selengkapnya, silahkan cek disini
Perumahan Syariah Di Batam Andalusia Residence
Add caption


Tidak ada komentar:

Posting Komentar