Kamis, 29 September 2016

Developer Syariah - Di Jual Perumahan Syariah Di Batam

KEUNTUNGAN TAK LANGSUNG, YANG LEBIH LANGGENG
“Mas J, kalau aplikasi materi Perang Bisnis Model untuk developer apa?”, tanya seorang developer syariah.
Begini, mulailah dari pertanyaan:
Kenapa Anda membangun bisnis ini?
Apa manfaat yang akan Anda berikan kepada konsumen Anda?
Kebanyakan pengusaha berfikir jangka pendek. Mereka hanya berfikir untuk meraup keuntungan besar jangka pendek, pukul dan lari. Bisnis yang berkah adalah bisnis yang menjadi solusi bagi konsumen, memberi manfaat kepada sesama.
Jika Anda seorang karyawan, sudah memiliki anak, kebutuhan akan kepemilikan rumah adalah idaman, benar? Tentu saja dibandingkan menjadi kontraktor, alias kontrak sana sini. Apa daya, harga rumah selangit dan terus melambung. Didorong oleh keserakahan, para developer berusaha meraup keuntungan sebesar-besarnya, bukan menyediakan solusi rumah nyaman dengan harga terjangkau.
Seandainya harga pokok tanah dan bangunan adalah 100 juta rupiah, maka developer setidaknya akan menjual dengan harga 2 kali lipat. Saat properti tahap pertama laris, maka tahap kedua akan naik berlipat-lipat. Tak perlu menunggu hitungan tahun, “Senin harga naik..”, naik setiap Senin. Buseett, mungkin emaknya tukang naikin NJOP.

Para developer kecil, yang duit promosinya cekak, jangan meniru cara kapitalis bermain. Mereka yang berpikiran mengambil untung di depan. Alhasil, penjualan rumah lama lakunya atau yang beli itu-itu lagi, para investor, kemudian kosong. Bagaimana jika saya katakan: Jualah tanpa keuntungan. Apakah itu tak masuk akal bagi Anda? Atau setidaknya ambil keuntungan tipis 20%. Dengan syarat..!
Syaratnya adalah harus dihuni dalam 3 bulan, bukan untuk investasi. Jika melanggar, maka developer dijinkan untuk menyewakan dengan harga murah. Maka perumahan pun akan bermanfaat dengan hunian maksimal, bukan menjadi rumah hantu. Terus dari mana keuntungannya?
Nah, ubah pola pikir menjual rumah sebagai tujuan akhir, menjadi SALURAN DISTRIBUSI. Apa yang didistribusikan?
• keamanan
• kebersihan (lingkungan)
• perawatan taman
• jasa kebersihan (rumah)
• listrik
• air bersih
• internet
• TV Cable
• filter air minum (sewa)
• katering
Bukankah itu menjadi rejeki yang lebih langgeng daripada sistem pukul semalam? Itulah yang disebut keuntungan tak langsung. Model bisnis bukanlah suatu yang baru.
Bukan hanya berlaku pada bisnis properti, tapi juga pada nyaris semua bisnis lainnya. Pahami hakekatnya, maka Anda akan mendapatkan kuncinya.
Intinya..
Bisnis adalah membangun saluran distribusi. Apa saja yang akan Anda distribusikan dan seberapa lama akan bertahan?
Perkecil hambatan dalam pembangunan saluran distribusi, karena bisnis yang sesungguhnya adalah mendistribusikan, bukan menjual saluran distribusi. Berikan manfaat di depan kepada para ‘distributor’, maka Anda akan menuai kemudian dan langgeng.

Rabu, 28 September 2016

Transaksi Syariah - Di Jual Perumahan Syariah Di Batam 0811-7769-019

KEMBALI KE TITIK NOL:
JUALANMU RIBAWI ATAU SYARIAH??? .
.
Jamaah Fillah,
Sebenarnya kenapa sih riba nggak dibolehin??? Bukannya asal saling sepakat, saling rela,trus tidak kena dosa ya???
.
Hukum islam itu dibuat untuk mengatur supaya manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa merugikan siapapun.

.
Mari kita lihat contoh transaksi RIBA dan SYARIAH.
1. Saya beli sebuah sepeda motor 10 juta, kemudian saya jual kredit dengan bunga 1% perbulan, tenor 1 tahun. Transaksi ini tergolong RIBAWI.
2. Saya beli sebuah sepeda motor 10 juta, lalu saya mengambil untung 12%, setelah itu saya kreditkan jangka waktu setahun.
Transaksi ini tergolong SYARIAH.
.
KOK BISA???
Padahal kalau dihitung untungnya sama yaitu Rp. 11.200.000???
.
TRANSAKSI PERTAMA RIBA karena:
1. Tidak ada kepastian harga, menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemu untungnya Rp. 1.200.000,-, Tetapi coba jika terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-. Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi hutang, semakin besar uang yang harus kita bayar.
Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.
2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.
.
TRANSAKSI KEDUA SYARIAH karena:
1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan. Jikapun dibayar cash harganya tetap Rp. 11.200.000,-.
2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi hutangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah apalagi diistilahkan biaya administrasi dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.
.
Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain rugi.
Begitulah cara Allah melindungi umatnya dengan melarang RIBA. Keduanya sama-sama bisa rugi, sama-sama bisa untung.
.
Sudah lebih paham kan ukhtyfillah???
.
Ayoo bantu DAKWAH dengan meng-klik SHARE postingan ini.
.
Sama-sama tahu, sama sama belajar.
.
Wallohualam.
.
Sumber: Kajian oleh Ky. Much. Nashrulloh Al-Jufry
dari Kado Terindah Ukhti

Di Jual Perumahan Syariah Di Batam 0811-7769-019

Assalamu'alaikum
Cuma mau berbagi info saja, ada 3 hal yang sering ditanyakan dalam Property Syariah yaitu:
3 pertanyaan & jawaban tentang apa yang sebenarnya ingin anda ketahui tentang Developer Syariah
1.bedanya Developer Property Konvensional
Perbedaannya terletak pada akad dan Skema bisnisnya. 
Dari segi akad,konsumen langsung membeli rumah ke pihak developer, tanpa adanya pihak ketiga yang terlibat, sebagaimana dalam Developer konvensional, ada pihak bank sebagai pihak ketiga. Jadi murni transaksi yang terjadi antara konsumen dan developer adalah transaksi jual beli, baik secara cash maupun kredit. Instrumen yang kami gunakan di proyek kami dalam istilah fiqhi dikenal dengan istilah ISTISHNA’.
Istishna
Istishna adalah skema pesan bangun. 
Ini merupakan salah satu sistem bisnis yang diperbolehkan dalam syariat, di samping sistem bisnis yang lain, semisal murabahah, salaam, dll. Dalilnya adalah Rasul pernah memesan secara istishna kepada sahabat supaya dibuatkan cincin dan mimbar. Silahkan googling aja untuk mengetahui skema ini lebih mendalam.
3. Tanya : Tanpa Sita, Tanpa Denda itu maksudnya gimana?
Untuk pertanyaan ini jawaban terlalu panjang,untuk lebih jelasnya silahkan di intip disini
Mungkin informasi ini tidak cocok untuk anda akan tetapi ada kemungkinan bermanfaat untuk teman atau saudara anda,sekiranya anda mau berbagi info yang bermanfaat untuk orang lain insyaAlloh itu menjadi ladang keberkahan buat anda.

Kampus properti terus bergerak untuk membantu sahabat2 semua di seluruh Indonesia yang ingin segera Action untuk membangun perumahan syariah murah, mudah dan berkah.
Setiap bulannya Kampus Properti menyediakan waktu untuk 4 kota/kabupaten. Agar lebih optimal dan maksimal.
Nah bagi sahabat kampus yang belum masuk list kotanya silahkan hubungi kami disini.
Saatnya bagi Anda untuk Action dan berkontribusi bagi rakyat indonesia yang kita cintai ini. 

Merdeka itu klo dari sabang s/d meraoke sdh tidak mau lagi pakai kpr bank.... alias emoh dijajah oleh generasi yg dilarang oleh printah Allaah subhanahuwata'ala.... Aamiin

Senin, 26 September 2016

Property Syariah Online - Menuju Perubahan

Bisnis punya prinsip-prinsip dasar yang harus dipelajari dan dipahami. Sehingga dengan memahami prinsip-prinsip bisnis tersebut, kita bisa menerapkannya di bisnis apapun dan kapanpun.
Online atau offline hanyalah metode yang dipakai dalam memasarkan produk. Jika tidak tau cara pendekatan terhadap calon pembeli sampai dengan closing-nya sama aja, penjualannya gak optimal.
Dalam Pilar Marketing, pebisnis Online maupun Offline juga harus paham tentang segmentasi pasar, targetting, positioning, promotion, dll. Begitu juga di Pilar Keuangan.. Pengelolaan keuangan, pemahaman terhadap laporan keuangan, hutang-piutang, dll.

Pebisnis juga harus memahami bagaimana sebuah operasional perusahaan berjalan, seperti pengendalian stock, sistem produksi yang efisien, recruitment, training karyawan, dll.
Lalu pilih mana, Online atau Offline? Dua-duanya! Karena Offline saja tidak cukup, harus didukung dengan Online. Kenapa?? Karena kondisi saat ini teknologi informasi sudah masuk ke dalam seluruh aspek. Daaaann... Pesaing Anda di luar sana banyak yang sudah MELEK terhadap dunia ONLINE.
Banyak merk/brand terkenal yang tenggelam karena tidak mau bersahabat dengan Online. Sebaliknya banyak juga yang MEROKET dengan cepat karena ONLINE.
Ambil contoh... Jika sekarang orang-orang Jakarta ditanya TAKSI yang akan mereka pilih? Sebagian besar pasti akan menjawab Uber, Grab, baru kemudian ........ (Yang tak boleh disebutkan namanya. Emang Voldemort)
Selama puluhan tahun si Voldemort ini merajai jalanan di kota-kota besar di Indonesia. Dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun, digeser oleh "Pemain Baru", anak kemarin sore, si Harry Potter dan kawan-kawannya. Voldemort aja kewalahan, apalagi yang di level lebih rendah kesaktiannya.
Untuk itu, Voldemort dan kawan-kawannya harus UPGRADE Kesaktian, klo tidak mau, bersiaplah kalah dengan Harry Potter dan teman-temannya.
Sebentar lagi, produk-produk kendaraan (mobil) tanpa pengemudi akan mulai memasuki pasar, walaupun mungkin masih mahal. Mau dikemanakan sopir-sopir taxi tersebut? Trus gimana dengan sopir-sopir pribadi? Hmm.. Gak tega jawabnya... ðŸ˜¥ðŸ˜¥
Sebentar lagi, Mall-Mall akan makin sepi, seiring dengan Trend belanja ONLINE. Mall mungkin hanya tempat jalan-jalan dan ngecek kualitas barang. Yang bertahan di Mall nanti mungkin hanya tempat sosialisasi dan tempat nongkrong. Itupun mereka juga sudah siap dengan layanan delivery service via Online. Siapa yang nganter? Temen-temen bisa kira-kira sendiri jawabannya... ðŸ˜Š
Berita bagusnya buat pebisnis Offline, sekaligus peringatan buat pebisnis Online, terutama pemain baru dalam bisnis, adalah pertumbuhan yang sangat CEPAT, sehingga harus diimbangi dengan kemampuan MANAJERIAL yang bagus. Jadi, mau tidak mau, semua proses bisnis harus dipahami. Jika tidak, bayarlah orang yang mau dan berpengalaman mengerjakannya.
Para pemain BESAR, yang sudah punya jam terbang puluhan tahun, harus mau mengubah BUSINESS MODEL-nya. Sehingga tetap mampu bertahan di "medan pertempuran".
Trus bagaimana donk dengan nasib PRODUSEN, alias pinter untuk menciptakan barang/produk? Hidup segan, mati takut! Bargaining position (posisi tawar) dengan para pemasar akan sangat rendah. Karena tidak ada produk yang "paling enak" atau "paling bagus". Dunia dipenuhi dengan INFORMASI. Demand (permintaan) PASAR akan menciptakan INOVATOR-INOVATOR baru. Yang lama pun akan semakin IMPROVE.
Tidak ada lagi monopoli. Yang monopoli, bahkan dikuasai oleh pemerintah pun akan jadi sasaran para INOVATOR untuk menciptakan produk SUBSTIUSI/Penggantinya.  Come on...!! Wake up Guys!! #Lempar_Bakiak #PLETAAAAKK
Udah dulu yaa.. Takut kepanjangan.. Dan makin banyak bakiak dilempar balik ke saya. Hehehe.. ðŸ˜…
Para PEMENANG adalah mereka yang MAU dan MAMPU BERADAPTASI dengan Cepat terhadap PERUBAHAN.
Semoga bermanfaat.. ðŸ˜ŠðŸ˜Š
#PopertiSyariahPreneur Online

Minggu, 25 September 2016

Akad KPR Syariah - Perumahan Syariah Di Batam Andalusia Residence

Saya akan membahas #AkadKPRSyariah, mudah-mudahan bermanfaat
utk kita semua. KPR di bank ibarat makan buah simalakama. Pakai Bank Konvensional jelas haram, karena ada #Bunga. Tetapi pakai bank syariah pun tidak lantas halal 100%. Mengapa?
sebagai pengantar ...
Rumah merupakan salah satu kebutuhan mendasar yang harus terpenuhi dan diakui secara nyata dalam syariat Islam. Dan salah satu kewajiban dalam pernikahan adalah memberi nafkah (suami) kepada anak istri. Dalam hal ini nafkah yg paling mendasar adalah memberi makan, pakaian&tempat tinggal/rumah. Keterkaitan dengan KPR Bank untuk membeli rumah, anda harus hati2. Jelas tentunya hati2 dg mengambil keputusan, akhirnya ambil KPR di bank konvensional dg alasan darurat.
Alasannya drpd habis duit kita di'rampok' oleh bank yg 'katanya' syariah&belum tentu akadnya mulus syarie. Mendingan ambil kredit di bank konven. Meski pakai sistem bunga, tapi tdk terlalu byk ambil untung

Para ulama di masa lalu, umumnya mereka tidak terlalu mudah menarik segala sesuatu ke ranah darurat. Mereka (ulama) akan mengepung ranah darurat itu dengan berbagai syarat&ketentuan yang amat sangat ketat. Kecuali bila ulama tertentu tidak punya moral, alias dipertanyakan keulamaannya. Jangan sampai mengikuti ulama tanpa dalil yang jelas, akurat ... jangan sampai katanya-katanya dan katanya
Kembali ke #AkadKPRSyariah (yang katanya syariah). Meski sudah berlabel syariah, namun bukan berarti ada jaminan Syarie Kalau kita teliti lebih dalam, kadang kita masih menemukan akad2 yg masih bermasalah. Akad yang bermasalah dalam pembelian rumah KPR bank syariah adalah masalah 'kamuflase' akad. Seolah-olah jual-beli yg halal, ternyata di dalamnya tetap saja akad pinjam uang berbunga yg haram hukumnya
nah, sebetulnya Islam itu jelas, lugas, gak ada abu2 ... ketika kawan- kawan menyampaikan dengan logis, orang bisa Paham.
untuk itu mohon kesediaannya untuk memperhatikan lebih dalam,agar kita bisa menyampaikan dengan baik. tujuan nya agar pembeli memahami

Sabtu, 24 September 2016

Di Jual Perumahan Syariah Di Batam 0811-7769-019 - Miliki Rumah Murah Dengan Sistem Syariah

... Bagaimana dengan yang mirip Syariah? Akad yang sering terjadi dalam KPR adalah kita harus membayar dulu DP kepada pihak developer. #Akad KPR Syariah
... Nah lho? kalau diperhatikan dengan hal diatas jelas gak jauh beda ...

Lanjut ...
biasanya kira2 20% dari Harga Rumah. Lalu sisanya yang 80% akan ditanggung oleh pihak Bank syariah. Jika harga rumah 200 juta, maka kita bayar 40 juta kepada Developer, lalu Bank Syariah 'konon' ikut membeli. Bank mengeluarkan uang sebesar 160 juta. Sekilas kelihatannya tidak ada masalah. Tetapi kalau kita teliti lebih dalam, ada dualisme posisi bank yang tidak jelas. Apakah bank dalam hal ini meminjamkan uang kepada kita, ataukah bank ikut menjadi pemilik rumah tsb. Menjadi pemilik bersama dg si pembeli dengan hak kepemilikan 80 : 20. #Akad KPR Syariah yg benar adalah bank berada pada posisi kedua, yaitu ikut Membeli Rumah dg kepemilikan 80% Lalu kemudian bank menjual bagian rumah itu kepada kita dan kita membeli bagian itu dari pihak bank. Tentu dg Harga Rumah yg lebih tingi (margin),namun boleh dicicil. Kalau begini, tentu kita sepakat atas kehalalannya. Tetapi dalam prakteknya, akad internal di dalam pembukuan pihak bank, ternyata berbeda. Uang 160jt yg dikeluarkan dihitung sebagai 'pinjaman' & bukan sebagai 'pembelian'. Maksudnya, uang yang bank keluarkan sebesar 160 juta ternyata akadnya bukan untuk membeli rumah. Tetapi akadnya adalah memberikan kredit atau pinjaman kepada kita. Mengapa demikian? Karena ada semacam aturan bahwa bank tidak boleh melakukan jual-beli, tetapi hanya boleh melakukan akad pinjaman. Menurut Undang-Undang demikian lho ... semua bank tidak boleh melawan UU ini, kalau tidak akan ditutup.
Walhasil, maka sebenarnya bank tidak ikut membeli rumah itu dengan harga 160 juta. Tapi bank meminjamkan uang 160 juta kepada kita. Jadi hasil akhirnya, tidak ada akad dimana kita beli rumah dari pihak bank. Ujung2nya kita ini ternyata pinjam uang ke bank, dan tentu ada 'bunga' yg harus dibayarkan.
Sebenarnya ada Solusinya: mengubah akad dari akad ribawi diganti dengan akad lain yg berdasarkan akan jual beli yg sah. Jika kita dalami, sebenarnya tidak ada satu pun pihak yg dirugikan bila akad itu diubah. Kalau tetap ngotot pihak bank tdk mau merubah #AkadKPRSyariah, ya sudah. Jangan ambil KPR. Toh Rezeki yg atur Allah. Sayang sekali mereka mengaku beragama Islam tp tidak bisa melepaskan dari sistem pembungaan uang pinjaman. Jelas ada yg tdk beres dg aqidah dasar mereka karena menganut sistem #Kapitalisme.
So, dalam kesempatan ini saya mengajak kawan-kawan semua untuk memahami syariah lagi, minimal Fiqh muamalah dalam jual beli

Jumat, 23 September 2016

Pahami Akan Bahaya Riba - Kredit Syariah 0811-7769-019

Pada saat ini kebanyakan kaum muslimin,Belajar Islam hanya sebagian bagian saja,
mungkin kalau saya bilang, hanya Bab Ibadah yang sering di bahas di Lingkungan kita masing2.
Sedangkan Bab Muamalah yang hampir 70 % dalam Al Qur’an Nyaris tidak pernah di bahas Detail.
padahal dalam melaksanakan hidup kita selama 24 Jam, yang paling banyak adalah waktunya untuk Muamalah.
Misal, Kita tidur 6 Jam, Ibadah 2 Jam, Sisanya 16 Jam adalah bermuamalah....... 
Tapi kita tidak pernah mempelajarinya. 
Makanya WAJAR muslim Ibadahnya Kenceng, Tapi Maksiatnya Berjalan juga...... 
Contoh Maksiat yang Umum, adalah RIBA, hampir semua ummat Islam sekarang menggunakan RIBA, 
Mulai dari ingin mendapatkan yang terkecil misalnya ingin punya Motor harus datang ke Leasing Untuk KREDIT MOTOR, Ambil Rumah harus KPR BANK, ingin punya Mobil,, Kredit Mobil di Leasing, Bahkan Membeli perabotan rumah tangga aja pakai KREDIT, belum hal lainnya...... 
Padalah Orang Yang Memakan RIBA akan KEKAL di NERAKA (Al Baqarah 275).......
Apakah Kita Mau Masuk NERAKA ???? ....... 
Padahal Kita sudah ibadah sekuat mungkin, Sudah pergi Haji, Sedekah sudah tidak kehitung ...... 
Tapi Tetap menjadi AHLI NERAKA ....... 
Masih Mau Masuk NERAKA ???.......
Maka dari itu cek di dalam kehidupan kita masih ada tidak KEMAKSIATAN dalam HIDUP ini.
memang kita Bukan Manusia sempurna,tapi setidaknya kita masih ada waktu untuk memperbaiki diri menjadi yang lebih baik
Jauhi Riba

Saat nya kita proses untuk Hijrah,kita bisa memulainya dari Muamalah
Yuk belajar memahami arti RIBA
Riba adalah transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di kenai tambahan,di perhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena keterlambatan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.
Hukum Bunga (interest)
Transaksi pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya. transaksi tersebut hukumnya adalah haram, baik di lakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya 

Kamis, 22 September 2016

BAHAYA RIBA - HINDARI RIBA

MAMPUKAH KITA MENJAWAB PERTANYAAN INI NANTI DI AKHIRAT ? 

Tentang Harta, 
1. Darimana didapat 
2. Kemana dibelanjakan 

Pertanyaan itu mengenai FUNDAMENTAL BUSINESS. Hal yang harus diketahui oleh setiap orang yang ingin memulai Bisnis Tanpa Riba 

Fundamental Bisnis = Mindset Bisnis 
Itu yang perlu diperbaiki agar tidak terjebak dalam kesalahan yang berulang. 
Perumahan Syariah Andalusia Residence
RIBA adalah persoalan klasik. Bukan barang baru. Tapi mengapa kita sulit mengenalinya sehingga terus terjebak dalam berbagai jenisnya? 
Sebab, 
Persoalannya ada pada diri sendiri. Mindset. Sehinga kezaliman riba semakin dianggap kelaziman  
Itulah, 
Mindset pertumbuhan bisnis, dimulai dari Allah dan terus bertumbuh di jalan Allah sampai kembali berpulang kepada Allah.  

Tapi, 
Sistem Ribawi sudah merusak kita secara fundamental. Kita tidak lagi yakin kepada Allah. 
Bagaimana bisa dapat uang? 
Mau kerja apa lagi? 
Bagaimana nanti kalau hilang? 
Riba telah melunturkan keyakinan kita terhadap Allah sehingga akhirnya kita hidup bagaikan kerasukan setan. 

Lalu bagaimana kita bisa menjawab pertanyaan ini: 
1. Harta di dapat Darimana
2. Kemana dibelanjakan 

Apakah masih beriman kepada Allah ketika membeli sesuatu? 
Apakah masih beriman kepada Allah ketika menjualnya kembali? 
Apakah masih beriman kepada Allah dalam proses jual beli yang dilakukan? 

Kalau engga KPR Bank bagaimana bisa punya rumah? 
Kalau harus dijual nanti mau tinggal dimana? 
Sudah ikhtiar jual tapi belum laku?  
Itu semua soal mindset. 
Apakah masih beriman kepada Allah dalam semua proses itu? 

Jadi sebenarnya, 
Bebas riba tidaklah sulit. Hanya perlu iman saja. 

Dengan Iman akhirnya kita bisa menjawab pertanyaan ini: 
Tentang harta, 
1. Dari Allah 
2. Digunakan di jalan Allah 

Pantas, 
Allah hanya menyeru kepada orang yang beriman saja... 
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan riba, jika kamu orang-orang yang beriman." (Qs. 2:278) 

Sebab, 
Hanya orang beriman saja yang mampu meninggalkan riba. 

Kamupun bisa, 
jika kamu orang-orang yang beriman. 

Iman = sami'na wa atho'na 
Dengar apa kata Allah, lalu ikuti. 

Bagaimana kita bisa mendengar perintah Allah jika jauh dari Al-Quran? 
Bagaimana bisa berbisnis tanpa riba jika jauh dari Al-Quran? 
Sedangkan, 
Teori Iman dan Teori Bisnis ada dalam Al-Quran. 

Yuk baca Al-Quran berulang-ulang sampai meresap kedalam dada dan hafal dalam keseharian hingga akhirnya mewujud menjadi akhlak bisnis. 
Insya Allah aamiin.

Rabu, 21 September 2016

Hukum KPR Menurut Syariah Islam

HUKUM KPR MENURUT SYARIAH ISLAM

Sahabat pengusaha,Kebutuhan Rumah Tempat Tinggal sepertinya tak bisa dianggap sepele. Kondisi ini yang memancing Developer Perumahan berlomba-lomba menawarkan solusi dengan iming-iming hadiah, cashback, hinggga KPR Bunga ringan
Bagi yang bersabar, sebagian bisa menahan diri untuk tidak terlibat dalam Cicilan KPR.
Namun tak sedikit yang memaksakan diri untuk 'punya rumah sendiri' meski harus bersentuhan dengan KPR Riba. Bagi non muslim, mungkin bukan masalah secara agama. Tapi bagi kita sebagai muslim, sudah seharusnya mengetahui hukum KPR Menurut Islam. Agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan karena ketidak tahuan.

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang diberikan bank atau Lembaga Pembiayaan ke nasabah untuk membeli rumah dari pihak Developer Perumahan. Pihak dalam KPR ada 3, yaitu: Pembeli Rumah (nasabah), Developer Perumahan dan Bank (atau Lembaga Pembiayaan).

Mekanisme KPR biasanya,
Nasabah (pembeli) membayar DP ke Developer, misalnya 20% dari Harga Rumah, setelah memenuhi ketentuan administratif (KTP, KK, Slip Gaji, dll)
Nasabah mengajukan Kredit Pinjaman sebesar 80% sisa dari DP Rumah yang terbayar kepada bank atau Lembaga Pembiayaan 
Nasabah melunasi Pinjaman KPR tersebut kepada bank secara angsuran dan dikenakan bunga.
Nasabah menjadikan rumah yang dibeli sebagai agunan (jaminan). Jika nasabah melakukan cedera janji, misal terlambat membayar angsuran, maka bank akan mengenakan denda.

Hukum KPR menjadi Haram menurut Syariah Islam, karena 3 alasan berikut:
KPR mengandung riba yang terjadi antara nasabah dan pihak bank. Padahal sudah jelas Islam mengharamkan riba (Lihat QS al-Baqarah: 275). Riba atau bunga atas pokok utang yang dipungut bank dari nasabah. Bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang (dain) adalah riba yang hukumnya haram.

karena rumah yang nasabah beli menjadi barang jaminan. Menjaminkan barang jual beli (rahn al mabi’) secara syariah tidak di sarankan
seperti pendapat Imam Syafi’i , “Jika penjual dan pembeli melakukan jual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli untuk jaminan atas harganya, maka jual belinya tidak sah.karena barang yang dibeli ketika disyaratkan menjadi jaminan (rahn), berarti itu belum di miliki pembeli,” 
“Tidak diperbolehkan menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur, harus dibatalkan

Dalam KPR  jika nasabah melakukan wanprestasi cedera janji terhadap perjanjian kredit (PK). Misalnya denda.
nasabah yang menunggak pembayaran angsuran per bulan. Atau nasabah yang melunasi sisa angsuran lebih awal dari waktu yang seharusnya.
Kedua jenis denda tersebut adalah riba yang diharamkan Islam, karena ia merupakan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang.

Kredit Rumah Syariah Selengkapnya, silahkan cek disini
Perumahan Syariah Di Batam Andalusia Residence
Add caption


Pengertian KPR Syariah

Kedua ... Gambaran singkat KPR melalui perbankan atau lembaga pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu Anda sebagai nasabah, developer, dan bank atau PT. Finance. Ini berlaku baik dalam sistem konvensional maupun syariah (mirip syariah lebih tepatnya). Setelah melalui proses administrasi, biasanya kita diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 20 %. Setelah mendapatkan bukti pembayaran DP, maka bank terkait akan melunasi sisa pembayaran rumah sebesar 80 %. Tahapan selanjutnya sudah dapat ditebak, yaitu kita menjadi nasabah bank terkait. Secara sekilas akad di atas tidak perlu dipersoalkan. Terlebih berbagai lembaga keuangan syariah mengklaim bahwa mereka berserikat (mengadakan musyarakah) dengan Anda dalam pembelian rumah tersebut. Anda membeli 20 % dari rumah itu, sedangkan lembaga keuangan membeli sisanya, yaitu 80 %. Dengan demikian, perbankan menerapkan akad musyarakah (penyertaan modal). Dan selanjutnya bila tempo kerjasama telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yang sebesar 80 % kepada Anda. Itulah skema yang berlaku apabila menempuh KPR melalui perantara Bank atau PT. Finance. ini SKEMA UMUM ... hampir semuanya menggunakan ini

Nilai 80% yang diberikan bank, hakikatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dengan alasan:
a. Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil, karena jika disandarkan pada fungsinya bank hanya sebagai sarana untuk menyimpan tabungan dari nasabah, bukan untuk melakukan bisnis. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.
b. Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.
c. Dalam praktiknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.
d. berkaitan dengan poin 1, adanya larangan dua akad dalam satu transaksi. padahal dalam Islam hanya boleh ada satu akad dalam satu transaksi. sehingga tidak akan pernah ada akad sewa dan membeli pada waktu yang bersamaan dalam satu transaksi (hal serupa terjadi pada praktik leasing)... Leasing jelas samar. karena dalam Islam clear antara beli dan sewa

Senin, 19 September 2016

Spesifikasi Bangunan Di Perumahan Syariah Andalusia Residence - Agent Property Syariah 0811-7769-019

Andalusia Residence adalah Perumahan Syariah di Batam
lokasi Sungai Daun, Tanjung Piayu, Batam 
Di Bawah Developer Property Syariah Khasanah Land
Di Andalusia Residence ada 2 Type:
Type 30/60 , Type 36/72
Type 30 ada 2 Kamar Tidur dan 1 Kamar Mandi
Type 36 terdapat 2 Kamar Tidur dan 1 Kamar Mandi
Dan semua type memiliki Carport dan taman
untu keterangan akses nya dekat mana aja, silahkan cek disini

Fasilitas yang ada Di Perumahan Syariah ANDALUSIA RESIDENCE
Ada Masjid dan Rumah Tahfiz Quran, Jadi mengajak warga untuk bisa lebih Cinta Alquran serta nyaman tinggal dilingkungan orang-orang sholeh/ah
Mengenai Harga Perumahan Syariah Andalusia Residence Di Batam mulai dari Rp. 290jt'an dan ada Diskon Promo sampe 41%
Sertifikat kita berbentuk SHM
Saat serah terima bangunan kami pastikan semuanya sudah lengkap,oleh karena itu biar tidak lupa agar kita sama-sama menjaga komitmen, semua perjanjian ditandatangan diatas materai dan disaksikan di depan notaris.
Kelebihan tanah di Andalusia Residence hanya ada di beberapa kavling saja, kelebihan tanah permeternya 1.8jt.




Jaringan Listrik Di Perumahan Syariah Andalusia Residence semua rata untuk semua unit 1300 watt 
Untuk Aliran air dari ATB
Spesifikasi bangunan
BerPondasi : Batu Kali
Struktur : Beton Bertulang
Dinding :
1. Pasangan Bata Merah, Plester dan Aci
2. (Beton Anti Gempa) (By Request/Pilihan)
Lantai : 1
KM/WC :
- Lantai : Keramik 40x40
- Dinding : keramik kaca
Kusen Pintu : Kayu
Daun Pintu : Panil Kayu
Kusen dan daun Jendela : Kayu
Plafon : Gypsum
Atap : Genteng Metal dengan Rangka baja ringan
Sanitasi :
Listrik : 1300 Watt
Air : PDAM

Karena kami perumahan 100% syariah jadi hanya bisa KPR Syariah melalui Kami, Tanpa perlu pengajuan ke bank. langsung ke Developer selain Kredit Tanpa Bunga, KPR tanpa Riba,Kredit Rumah Idaman Tanpa Denda, KPR Tanpa Sita, Tanpa BI Checking kami Juga ada pembayaran 50% didepan dan sisanya juga tinggal 50% lagi.

Andalusia Residence adalah 100% perumahan Syariah, yang mana tidak perbolehkan adanya Denda atau adanya penyitaan. Bila pemilik telat bayar maka developer akan mengajak pembeli untuk musyawarah untuk memberikan beberapa solusi terkait keterlambatan pembayaranya.kalau memang sudah tidak ada pilihan lagi selain unit harus dijual, pada saat rumah dalam posisi belum terjual pemilik masih diperbolehkan untuk menempati rumah tersebut bila sudah terjual maka pemilik hanya cukup membayar sisa tunggakannya saja kepada developer dan kelebihan nominal dari hasil penjualan di serahkan kepada pemilik

Minggu, 18 September 2016

Agent Property Syariah

Esensi jualan yang pertama adalah MENOLONG ORANG.
Tanpa disadari, jualan adalah proses pertukaran antara uang dan manfaat.
Setiap uang yang dikeluarkan oleh pembeli akan ditukar dengan manfaat yang dikemas dalam bentuk produk baik berupa barang ataupun jasa.
Setiap manfaat pasti memiliki kemampuan untuk memenuhi keinginan, kebutuhan, bahkan menyelesaikan sebuah permasalahan. 
Bayangkan… Jika seandainya banyak orang di luar sana yang tertolong karena hadirnya produk kita, kita tentu senang bukan?
Jika niat kita adalah MENOLONG ORANG, kalaupun ditolak, kenapa harus gundah gulana? Masuk akal?
Mulai saat ini, ketika jualan, munculkanlah rasa ingin menolong orang.
Niatkanlah di dalam hati bahwa penawaran yang diberikan adalah sebuah penawaran “pertolongan” atas keinginan, kebutuhan, atau permasalahan yang sedang ia hadapi.
Harapannya, dengan hadirnya produk kita, semua hal tersebut dapat terselesaikan.
Dengan begini, ketika ia membeli, kita bersyukur, dan ketika ia menolak, kita tak perlu kecewa, karena sedari awal niatan kita adalah menolong.
Esensi jualan yang kedua adalah MENEBARKAN MANFAAT
Bisa Anda bayangkan, saat jualan, minimal kita sedang membantu mendistribusikan produk dan manfaat ke banyak orang.
Lebih dari itu, ketika jualan, kita sedang mendorong berputarnya uang.
Kecepatan dan volume perputaran uang di sebuah masyarakat menentukan kesejahteraan masyarakat tersebut.
Indonesia adalah salah satu contohnya. Ketika Eropa dan Amerika sedang dilanda krisis besar-besaran, Indonesia malahan menembus pendapatan perkapita hingga 3000$ per tahun.
Mengapa? Karena penduduk kita suka jualan. Mulai dari pedagang kaki lima, ibu-ibu arisan, mahasiswa, hingga orang-orang di perkantoran.
Proses jual beli ini yang meratakan distribusi uang. Jika distribusi uang sudah merata, Indonesia akan sejahtera
Kalau sudah begitu, hal apa saja yang membuat kita pasrah dan menyerah saat menghadapi penolakan dan kegagalan saat menjual?
Toh esensinya menolong orang dan menebarkan manfaat kan


Akad Property Syariah

  Bagaimana dengan yang mirip Syariah? Akad yang sering terjadi dalam KPR adalah kita harus membayar dulu DP kepada pihak developer. #AkadKPRSyariah
... Nah lho? kalau diperhatikan dengan hal diatas jelas gak jauh beda ...
Lanjut ...
biasanya kira2 20% dari harga rumah. Lalu sisanya yang 80% akan ditanggung oleh pihak bank syariah. Jika harga rumah 200 juta, maka kita bayar 40 juta kepada developer, lalu bank syariah 'konon' ikut membeli. Bank mengeluarkan uang sebesar 160 juta. Sekilas kelihatannya tidak ada masalah. Tetapi kalau kita teliti lebih dalam, ada dualisme posisi bank yang tidak jelas. Apakah bank dalam hal ini meminjamkan uang kepada kita, ataukah bank ikut menjadi pemilik rumah tsb. Menjadi pemilik bersama dg si pembeli dengan hak kepemilikan 80 : 20. #AkadKPRSyariah yg benar adalah bank berada pada posisi kedua, yaitu ikut membeli rumah dg kepemilikan 80% Lalu kemudian bank menjual bagian rumah itu kepada kita dan kita membeli bagian itu dari pihak bank. Tentu dg harga yg lebih tingi (margin),namun boleh dicicil. Kalau begini, tentu kita sepakat atas kehalalannya. Tetapi dalam prakteknya, akad internal di dalam pembukuan pihak bank, ternyata berbeda. Uang 160jt yg dikeluarkan dihitung sebagai 'pinjaman' & bukan sebagai 'pembelian'. Maksudnya, uang yang bank keluarkan sebesar 160 juta ternyata akadnya bukan untuk membeli rumah. Tetapi akadnya adalah memberikan kredit atau pinjaman kepada kita. Mengapa demikian? Karena ada semacam aturan bahwa bank tidak boleh melakukan jual-beli, tetapi hanya boleh melakukan akad pinjaman. Menurut Undang-Undang demikian lho ... semua bank tidak boleh melawan UU ini, kalau tidak akan ditutup. Walhasil, maka sebenarnya bank tidak ikut membeli rumah itu dengan harga
160 juta. Tapi bank meminjamkan uang 160 juta kepada kita. Jadi hasil akhirnya, tidak ada akad dimana kita beli rumah dari pihak bank. Ujung2nya kita ini ternyata pinjam uang ke bank, dan tentu ada 'bunga' yg harus dibayarkan.
Sebenarnya ada Solusinya: mengubah akad dari akad ribawi diganti dengan akad lain yg berdasarkan akan jual beli yg sah. Jika kita dalami, sebenarnya tidak ada satu pun pihak yg dirugikan bila akad itu diubah. Kalau tetap ngotot pihak bank tdk mau merubah #AkadKPRSyariah, ya sudah. Jangan ambil KPR. Toh Rezeki yg atur Allah. Sayang sekali mereka mengaku beragama Islam tp tidak bisa melepaskan dari sistem pembungaan uang pinjaman. Jelas ada yg tdk beres dg aqidah dasar mereka karena menganut sistem #Kapitalisme.
So, dalam kesempatan ini saya mengajak kawan-kawan semua untuk memahami syariah lagi, minimal Fiqh muamalah dalam jual beli
Satu lagi ... beranjak ke pembahasan berikutnya tentang Konsep Properti syariah 100% yang beberapa diantaranya ada juga skema yg mirip KPR syariah bank di dalamnya, tapi berbeda.
KPR syariah biasanya tidak menyediakan rumah siap huni atau ready stock seperti halnya pada KPR konvensional.
ini yang harus dipahami kawan2
pasti banyak yg menyakan kenapa sih jarang ada yang ready stock?
hehehehehe
Penjualan pada kondisi seperti ini meniscayakan adanya akad bai’ istishna’                         
apa itu akad bai’ istishna’?
Ari Setyo:
Akad pesan bangun

Sabtu, 17 September 2016

Perumahan Syariah Di Batam 0811-7769-019

99% orang menduga untuk bisa punya rumah tak ada jalan lain kecuali hutang di bank, Padahal itu cuma Dongeng!! Alhamdulillah kini hadir Kredit Rumah Syariah, Perumahan berkonsep  Syariah di Batam, ANDALUSIA RESIDENCE. Solusi Punya Rumah dengan Pembiayaan Murni Syariah.
kredit Rumah Tanpa Bank,Kredit Rumah Tanpa Bunga,  Kredit Rumah Tanpa Denda, Kredit Rumah Tanpa Sita, Kepastian Total angsuran pembiayaan hingga akhir periode tanpa was-was. tidak mengandung unsur Riba.
Tanpa Bank, Developer Property Syariah tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam akad jual beli. akad hanya antara anda sebagai pembeli dengan Developer. kelebihannya tidak ada BI Checking, proses cenderung lebih simpel dan mudah. tidak ribet,karena tidak melalui Birokrasi Bank yang ketat, Bebas Riba, Bebas dari akad bathil. jujur dalam bertransaksi.
Untuk melihat Details Spesifikasi, silahkan klik disini
Property Syariah Di Batam
Add caption
 ANDALUSIA RESIDENCE Merupakan pilihan yang tepat bagi anda yang merindukan perumahan dengan lingkungan yang Islami untuk menjaga pergaulan anak anda, Para tetangga yang Sholih, dan Masjid selain jadi tempat ibadah juga untuk tempat tahfidz dan Pusat Pengembangan Tsaqofah Islam.
Lokasi Sangat Strategis, satu menit ke kantor kecamatan, Satu Menit ke Sekolah Dasar, Lima menit ke pasar, lima menit ke komplek pertokoan piayu, sepuluh menit ke kawasan industri Batamindo Mukakuning, lima belas menit ke Panbil Mall, dua puluh menit ke kepri mall, dua puluh lima menit ke jembatan barelang, dua puluh lima menit ke pusat Pemerintahan Batam, dua puluh lima menit ke pusat kota nagoya dan Jodoh
Miliki Rumah Hunian Asri dengan sistem Syariah,inshaallah lebih berkah
" maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak pula di aniaya. "
QS. AL Baqarah 279
Belum pernah Allah menantang perang kecuali pada pelaku RIBA
Yuk Hijrah ke Syariah dengan rumah yang penuh berkah, cara bayar mudah, dan tentunya harga murah
Hubungi Agent Property Syariah 0811-7769-019